1.
PENGERTIAN
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia
(MSDM) menurut Edwin B. Flippo Manajemen
Sumber Daya Manusia adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan
pengawasan kegiatan-kegiatan pengadaan, pengembangan, pemberian kompensasi,
pengintegrasian, pemeliharaan dan pelepasan sumber daya manusia agar tercapai
berbagai tujuan individu, organisasi dan masyarakat.
Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia
(MSDM) menurut Marwansyah (2010:3), manajemen sumber daya manusia
dapat diartikan sebagai pendayagunaan sumber daya manusia di dalam organisasi,
yang dilakukan melalui fungsi-fungsi perencanaan sumber daya manusia, rekrutmen
dan seleksi, pengembangan sumber daya manusia, perencanaan dan pengembangan
karir, pemberian kompensasi dan kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja,
dan hubungan industrial.
2.
MACAM-MACAM
SUMBER DAYA MANUSIA
A.
Manusia sebagai sumber daya fisik. Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai
bidang, antara lain: Bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan,
perhutanan, dan peternakan.
B.
Manusia sebagai sumber daya mental Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia. Dalam melakukan
perencanaan tenaga kerja kita perlu memperhatikan berbagai aspek, yaitu:
·
Macam-macam kegiatan yang akan dilakukan pada
masa mendatang.
·
Jumlah dan mutu karyawan yang dibutuhkan untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan itu.
·
Rencana, mutasi, promosi dan pension karyawan.
Setelah
memiliki rencana jumlah dan mutu tenaga kerja perlu dipikirkan cara
pengadaannya. Pada dasarnya ada dua alternatif utama dalam pengadaan tenaga
kerja. Alternatif pertama adalah mencarinya di pasar tenaga kerja, dan alternatif
kedua adalah mempromosikan orang-orang tertentu.
3.
PERKEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
Revolusi
industri abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga
kerja itu sendiri, dimana kebanggan hasil kerjanya menjadi berkurang. Akibat revolusi
industri dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
·
Berkembangnya spesialisasi, secara ekonomis
menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam bidangnya.
·
Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok
tertentu secara sosiologis disebut blok of mobility (sekat-sekat mobilitas
masyarakat).
·
Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga
kerja dengan perubahan bidang industri dan teknologi.
4.
PEMANFAATAN
SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
a) Program Kompensasi Karyawan Dirancang :
·
Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi.
·
Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul.
·
Mencapai masa dinas yg panjang.
b) Sesuai
fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja :
·
Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan
fungsi organik manajemen.
·
Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai
pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
c) Ada
tiga tenaga terampil, yaitu :
·
Tenaga terampil (skilled labor).
·
Tenaga setengah terampil (semi skilled labor).
·
Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
d) Penentuan
jumlah tenaga kerja, meliputi dua hal pokok, yaitu :
·
Analisis Beban Kerja, meliputi peramalan
penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah
tenaga kerja untuk membuat satu unit barang.
·
Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga
kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode.
5.
HUBUNGAN
PERBURUHAN
Bila terjadi
ketidak kesepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
·
Boikot
·
Pemogokkan
·
Penghasutan
·
Memperlambat kerja
6.
ALASAN
PARA PEKERJA MENDIRIKAN SERIKAT KERJA
Serikat
Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah organisasi pekerja
yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan
memperbaiki melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, ekonomi dan
politik anggotanya.
7.
PERSERIKATAN
SAAT INI
Tipe-tipe karyawan
saat ini :
·
Craft
Unions. Yaitu, anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti
tukang kayu
·
Industrial
Unions. Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri
pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau
industri tertentu.
·
Mixed
Unions. Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil
dari suatu lokal tertentu tidak memandang dari industri manapun.
8.
HUKUM-HUKUM
YANG MENGATUR HUBUNGAN TENAGA KERJA DENGAN MANAJER
Ada tiga perjanjian
kerja bersama, yaitu :
·
Closed
Shop Agreement. Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi
anggota serikat (persatuan).
·
Union shop
Agreement. Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk
periode waktu terentu.
·
Open Shop
Agreement. Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota
serikat kerja.
9.
BAGAIMANA
SERIKAT KERJA DIORGANISASI DAN DISAHKAN
Permasalahan
mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja.
Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang
berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.” Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan
serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi
melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Serta masih banyaklagi ketentuan
yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
– Pasal 23 ayat (4)
Declaration of Human Rights.
– Pasal 8
International Convenants on Economic, social and Cultural
– Pasal 104 dan
137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sebagai
Negara hukum, salah satu ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan
dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya. Seperti halnya
Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah
Indonesia harus dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial
bagi warga negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin
hak atas kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga harus
turut serta dalam pemenuhan akan hak-hak tersebut.
Sumber:
Widyatmini,
(1996). Pengantar Bisnis.
Jakarta: Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar