Jumat, 13 Desember 2013

PENGANTAR BISNIS BAB 10 - MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA



1.            PENGERTIAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Edwin B. Flippo Manajemen Sumber Daya Manusia adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan kegiatan-kegiatan pengadaan, pengembangan, pemberian kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan dan pelepasan sumber daya manusia agar tercapai berbagai tujuan individu, organisasi dan masyarakat.
Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Marwansyah (2010:3), manajemen sumber daya manusia dapat diartikan sebagai pendayagunaan sumber daya manusia di dalam organisasi, yang dilakukan melalui fungsi-fungsi perencanaan sumber daya manusia, rekrutmen dan seleksi, pengembangan sumber daya manusia, perencanaan dan pengembangan karir, pemberian kompensasi dan kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hubungan industrial.
2.            MACAM-MACAM SUMBER DAYA MANUSIA
A.    Manusia sebagai sumber daya fisik. Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: Bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
B.     Manusia sebagai sumber daya mental Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia. Dalam melakukan perencanaan tenaga kerja kita perlu memperhatikan berbagai aspek, yaitu:
·         Macam-macam kegiatan yang akan dilakukan pada masa mendatang.
·         Jumlah dan mutu karyawan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan itu.
·         Rencana, mutasi, promosi dan pension karyawan.
Setelah memiliki rencana jumlah dan mutu tenaga kerja perlu dipikirkan cara pengadaannya. Pada dasarnya ada dua alternatif utama dalam pengadaan tenaga kerja. Alternatif pertama adalah mencarinya di pasar tenaga kerja, dan alternatif kedua adalah mempromosikan orang-orang tertentu.
3.            PERKEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Revolusi industri abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggan hasil kerjanya menjadi berkurang. Akibat revolusi industri dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
·         Berkembangnya spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam bidangnya.
·         Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut blok of mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat).
·         Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industri dan teknologi.
4.            PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
a)      Program Kompensasi Karyawan Dirancang :
·         Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi.
·         Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul.
·         Mencapai masa dinas yg panjang.
b)      Sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja :
·         Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen.
·         Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
c)      Ada tiga tenaga terampil, yaitu :
·         Tenaga terampil (skilled labor).
·         Tenaga setengah terampil (semi skilled labor).
·         Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
d)     Penentuan jumlah tenaga kerja, meliputi dua hal pokok, yaitu :
·         Analisis Beban Kerja, meliputi peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang.
·         Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode.
5.            HUBUNGAN PERBURUHAN
Bila terjadi ketidak kesepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
·         Boikot
·         Pemogokkan
·         Penghasutan
·         Memperlambat kerja
6.            ALASAN PARA PEKERJA MENDIRIKAN SERIKAT KERJA
Serikat Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki melalui kegiatan kolektif,  kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya.
7.            PERSERIKATAN SAAT INI
Tipe-tipe karyawan saat ini :
·         Craft Unions. Yaitu, anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
·         Industrial Unions. Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu.
·         Mixed Unions. Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari suatu lokal tertentu tidak memandang dari industri manapun.
8.            HUKUM-HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN TENAGA KERJA DENGAN MANAJER
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
·         Closed Shop Agreement. Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
·         Union shop Agreement. Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu.
·         Open Shop Agreement. Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.

9.            BAGAIMANA SERIKAT KERJA DIORGANISASI DAN DISAHKAN
Permasalahan mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Serta masih banyaklagi ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
– Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
– Pasal 8 International Convenants on Economic, social and Cultural
– Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sebagai Negara hukum, salah satu ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya. Seperti halnya Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut serta dalam pemenuhan akan hak-hak tersebut.

Sumber:
Widyatmini, (1996). Pengantar Bisnis. Jakarta: Gunadarma.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar