A.
SISTEM
PEREKONOMIAN
Sistem Perekonomian adalah sistem yang
digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya
baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar
antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara
sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu
boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua
faktor tersebut di pegang oleh pemerintah.
Selain faktor
produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut
mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned
economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor
produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market
economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi
barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Sistem perekonomian yang dianut oleh negara Indonesia
adalah Sistem perekonomian Pancasila yang berarti sistem perekonomian yang
terjadi di Indonesia harus mengacu pada Pancasila terutama sila kelima.
Sehingga secara normatif landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia
adalah Pancasila dan UUD 1945.
B. PENGERTIAN SISTEM PEREKONOMIAN
Sistem
ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku
masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk mencapai suatu tujuan. Sistem
perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara
lain ideologi / falsafah hidup bangsa, sifat dan jati diri bangsa, serta struktur
ekonomi.
C. MACAM-MACAM SISTEM PEREKONOMIAN
1.
Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem
ekonomi liberal yaitu sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar
(permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal adalah sistem perekonomian yang
memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada
masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa dan Amerika
Serikat. Ciri-cirinya: (1)Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi. (2)Menerapkan
sistem persaingan bebas. (3)Peranan modal sangat penting. (4)Peranan pemerintah
dibatasi.
·
Kelebihan :
- Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
- Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
- Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
- Kualitas barang lebih terjamin
- Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
- Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
- Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
- Kualitas barang lebih terjamin
·
Kekurangan :
- Sulit
terjadi pemerataan pendapatan.
- Menimbulkan
monopoli
- Rentan
terhadap krisis ekonomi
- Adanya
eksploitasi
2.
Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem
ekonomi sosialis yaitu sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara. Dalam
sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau
pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx ,
dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan
memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua
pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan
negara komunis lainnya. Ciri-cirinya : (1)Hak milik individu tidak diakui. (2)Seluruh
sumber daya dikuasai negara. (3)Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
(4)Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
·
Kelebihan :
- Pemerintah
lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
- Kebutuhan
masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
- Pelaksanaan
pembangunan lebih cepat.
- Pemerintah
bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
·
Kekurangan :
- Individu
tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
- Tidak ada
kebebasan untuk memiliki sumber daya.
- Potensi
dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.
3.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem
ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi
liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah
melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta
(masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi
yang ingin mereka jalankan. Ciri-cirinya : (1)Jenis dan jumlah barang
diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar. (2)Hak milik swasta atas alat
produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum. (3)Pemerintah
bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan. (4) Ada
persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
·
Kelebihan :
- Kestabilan
ekonomi terjamin
- Pemerintah
memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil.
- Adanya
kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
·
Kekurangan :
- Sulit
menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah
dan swasta
- Sulit
menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan
swasta
D. PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
1.
SEJARAH PEREKONOMIAN INDONESIA
Sistem ekonomi di Indonesia adalah sistem ekonomi
campuran. Khusus di Indonesia, mekanisme yang mengatur arah dan jalannya roda
perekonomian tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi: “Perekonomian disusun atas usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Kata disusun menunjukkan bahwa
perekonomian Indonesia diatur secara sengaja, sehingga mekanisme yang dipilih
jelas merupakan mekanisme terpusat.
Indonesia
terletak di posisi geografis antara benua Asia dan Eropa serta samudra Pasifik
dan Hindia, sebuah posisi yang strategis dalam jalur pelayaran niaga antar
benua. Sebelum merdeka, Indonesia mengalami masa penjajahan yang terbagi dalam
beberapa periode. Ada empat negara yang pernah menduduki Indonesia, yaitu
Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Portugis tidak meninggalkan jejak yang
mendalam di Indonesia karena kuasa yang dimiliki oleh Belanda.
Belanda yang saat itu menganut paham
Merkantilis benar-benar menancapkan kukunya di Hindia Belanda. Belanda
melimpahkan wewenang untuk mengatur Hindia Belanda kepada VOC (Vereenigde
Oost-Indische Compagnie), sebuah perusahaan yang didirikan dengan tujuan untuk menghindari
persaingan antar sesama pedagang Belanda, sekaligus untuk menyaingi perusahaan
imperialis lain seperti EIC (Inggris). Untuk mempermudah aksinya di Hindia
Belanda, VOC diberi hak Octrooi, yang antara lain meliputi :
·
Hak mencetak uang
·
Hak mengangkat dan memberhentikan pegawai
·
Hak menyatakan perang dan damai
·
Hak untuk membuat angkatan bersenjata sendiri
·
Hak untuk membuat perjanjian dengan raja-raja
Pada tahun
1795, VOC bubar karena dianggap gagal dalam mengeksplorasi kekayaan Hindia
Belanda. Kegagalan itu nampak pada defisitnya kas VOC, yang antara lain
disebabkan oleh :
a.
Peperangan yang terus-menerus dilakukan oleh VOC dan
memakan biaya besar, terutama perang Diponegoro.
b.
Penggunaan tentara sewaan membutuhkan biaya besar.
c.
Korupsi yang dilakukan pegawai VOC sendiri.
d.
Pembagian dividen kepada para pemegang saham, walaupun
kas defisit.
Maka, VOC
diambil-alih (digantikan) oleh republik Bataaf (Bataafsche Republiek). Sebelum
republik Bataaf mulai berbenah, Inggris mengambil alih pemerintahan di Hindia
Belanda.
Inggris (1811-1816)
berusaha merubah pola pajak hasil bumi yang telah hampir dua abad diterapkan
oleh Belanda, dengan menerapkan Landrent (pajak tanah). Inilah imperialisme
modern yang menjadikan tanah jajahan tidak sekedar untuk dieksplorasi kekayaan
alamnya, tapi juga menjadi daerah pemasaran produk dari negara penjajah. Sesuai
dengan teori-teori mazhab klasik yang saat itu sedang berkembang di Eropa, antara
lain :
a.
Pendapat Adam Smith bahwa tenaga kerja produktif
adalah tenaga kerja yang menghasilkan benda konkrit dan dapat dinilai pasar,
sedang tenaga kerja tidak produktif menghasilkan jasa dimana tidak menunjang
pencapaian pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, Inggris menginginkan tanah
jajahannya juga meningkat kemakmurannya, agar bisa membeli produk-produk yang
di Inggris dan India sudah surplus (melebihi permintaan).
b.
Pendapat Adam Smith bahwa salah satu peranan ekspor
adalah memperluas pasar bagi produk yang dihasilkan (oleh Inggris) dan peranan
penduduk dalam menyerap hasil produksi.
c.
The quantity theory of money bahwa kenaikan maupun
penurunan tingkat harga dipengaruhi oleh jumlah uang yang beredar.
Akan tetapi,
perubahan yang cukup mendasar dalam perekonomian ini sulit dilakukan, dan
bahkan mengalami kegagalan di akhir kekuasaan Inggris yang seumur jagung di
Hindia Belanda. Sebab-sebabnya antara lain :
a.
Masyarakat Hindia Belanda pada umumnya buta huruf dan
kurang mengenal uang, apalagi untuk menghitung luas tanah yang dikenai pajak.
b.
Pegawai pengukur tanah dari Inggris sendiri jumlahnya
terlalu sedikit.
c.
Kebijakan ini kurang didukung raja-raja dan para
bangsawan, karena Inggris tak mau mengakui suksesi jabatan secara
turun-temurun.
Cultuurstelstel (sistem tanam paksa) mulai
diberlakukan pada tahun 1836 atas inisiatif Van Den Bosch. Tujuannya adalah
untuk memproduksi berbagai komoditi yang ada permintaannya di pasaran dunia.
Sistem ini jelas menekan penduduk pribumi, tapi amat menguntungkan bagi Belanda,
apalagi dipadukan dengan sistem konsinyasi (monopoli ekspor). Setelah penerapan
kedua sistem ini, seluruh kerugian akibat perang dengan Napoleon di Belanda
langsung tergantikan berkali lipat.
Sistem ini merupakan pengganti sistem landrent dalam rangka memperkenalkan penggunaan uang pada masyarakat pribumi. Masyarakat diwajibkan menanam tanaman komoditas ekspor dan menjual hasilnya ke gudang-gudang pemerintah untuk kemudian dibayar dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Sistem ini merupakan pengganti sistem landrent dalam rangka memperkenalkan penggunaan uang pada masyarakat pribumi. Masyarakat diwajibkan menanam tanaman komoditas ekspor dan menjual hasilnya ke gudang-gudang pemerintah untuk kemudian dibayar dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Sistem Ekonomi Pintu Terbuka (Liberal) terjadi
karena adanya desakan dari kaum Humanis Belanda yang menginginkan perubahan
nasib warga pribumi ke arah yang lebih baik, mendorong pemerintah Hindia
Belanda untuk mengubah kebijakan ekonominya. Dibuatlah peraturan-peraturan agraria
yang baru, yang antara lain mengatur tentang penyewaan tanah pada pihak swasta
untuk jangka 75 tahun, dan aturan tentang tanah yang boleh disewakan dan yang
tidak boleh. Hal ini nampaknya juga masih tak lepas dari teori-teori mazhab
klasik, antara lain terlihat pada :
1. Keberadaan pemerintah Hindia Belanda sebagai tuan
tanah, pihak swasta yang mengelola perkebunan swasta sebagai golongan
kapitalis, dan masyarakat pribumi sebagai buruh penggarap tanah.
2. Prinsip keuntungan absolut : Bila di suatu tempat harga
barang berada diatas ongkos tenaga kerja yang dibutuhkan, maka pengusaha
memperoleh laba yang besar dan mendorong mengalirnya faktor produksi ke tempat
tersebut.
3. Laissez faire laissez passer, perekonomian diserahkan
pada pihak swasta, walau jelas, pemerintah Belanda masih memegang peran yang
besar sebagai penjajah yang sesungguhnya.
Pada
akhirnya, sistem ini bukannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pribumi,
tapi malah menambah penderitaan, terutama bagi para kuli kontrak yang pada
umumnya tidak diperlakukan layak.
Pemerintah militer
Jepang (1942-1945) menerapkan suatu kebijakan pengerahan sumber daya
ekonomi mendukung gerak maju pasukan Jepang dalam perang Pasifik. Sebagai
akibatnya, terjadi perombakan besar-besaran dalam struktur ekonomi masyarakat.
Kesejahteraan rakyat merosot tajam dan terjadi bencana kekurangan pangan,
karena produksi bahan makanan untuk memasok pasukan militer dan produksi minyak
jarak untuk pelumas pesawat tempur menempati prioritas utama. Impor dan ekspor
macet, sehingga terjadi kelangkaan tekstil yang sebelumnya didapat dengan jalan
impor.
2. SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Setiap negara menganut sistem
ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara
ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem
ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada
masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh
Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem
ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi
yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi
ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah
masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan
ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut
sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang:
a. Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat
didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan
perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan
dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan
pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat
baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai
kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing,
dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan
saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Ciri-ciri positif
pada sistem ekonomi demokrasi :
1. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat.
3. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4. Warga negara memiliki kebebasan
dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
5. Hak milik perorangan diakui dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi
setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak
merugikan kepentingan umum.
7. Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri
negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
1. Sistem free fight liberalism, yaitu
sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan
eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan
kelemahan struktural ekonomi nasional.
2. Sistem etatisme, di mana negara
beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan
potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan
kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat.
b.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan
sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem
ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi
kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan
pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan
dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu mewujudkan pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4. Menjamin kesempatan yang sama dalam
berusaha dan bekerja.
5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen
dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Faktor yang menjadi penyebab kegagalan sistem perekonomian di Indonesia
yaitu:
·
Program tersebut dibuat oleh tokohyang
tidak sesuai dengan bidang ini melainkan dibuat oleh tokoh politik sehingga
disetiap keputusan yang diambil lebih menitik beratkan pada masalah politik
tidak untuk permasalahan ekonomi.
· Dana negara yang seharusnya dialokasikan
bagi kepentingan kegiatan ekonomi , akan tetapi digunakan untuk kepentingan
politik serta perang.
· Adanya kecenderungan yang tinggi yang
terpengaruh untuk memakai sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi
masyarakat Indonesia.
3. PARA PELAKU EKONOMI
Terdapat tiga pelaku utama yang
menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Sebuah sistem ekonomi akan
berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan
baik pula dalam mencapai tujuannya. Sikap saling mendukung di antara pelaku
ekonomi juga sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
a.
Pemerintah (BUMN)
1. Peran pemerintah sebagai pelaku
kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan
distribusi.
2. Pemerintah Sebagai Pengatur Kegiatan
Ekonomi. Pemerintah
berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda
perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
b. Swasta (BUMS) BUMS adalah
salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan
dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba
sebesar-besarnya. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan
berbagai kebijaksanaan.
c.
Koperasi Dalam UU No.
25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman
dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan
berikut ini.
1. Landasan idiil: Pancasila.
2. Landasan struktural: UUD 1945.
3. Landasan operasional: UU No. 25
Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4. Landasan mental: kesadaran pribadi
dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan
bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1. Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari : Rapat
anggota, Pengurus dan Pengawas. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman :
a. Modal Sendiri Koperasi terdiri dari beberapa macam, yaitu:
1. Simpanan pokok, adalah sejumlah uang
yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
2. Simpanan wajib, adalah sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada
koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3. Dana cadangan, adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
4. Hibah, yaitu sumbangan pihak
tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta
mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama
koperasi belum dibubarkan.
b. Modal pinjaman koperasi. Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari
koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber
pinjaman lainnya yang sah.
Sumber:
http://www.kabarbronis.com/2505/mengenal-sistem-perekonomian-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar