Kamis, 23 Oktober 2014

KOPERASI WANITA SEKAR HARUM


          Koperasi yang berdiri pada tanggal 13 November 2013 ini berada di Jl. Bunga RT 04/02 No. 75 Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor.  Dan diresmikan oleh Bp. Drs. Rusmana, MM selaku orang yang bertanggung jawab atas Koperasi yang didirikan oleh para wanita-wanita didaerah sekitar lingkungannya.
          Koperasi wanita ini pertama kali dicetuskan oleh Ibu Rahma yang prihatin melihat kurang majunya usaha kecil yang ada di Indonesia. Bersama dengan ibu-ibu arisannya, akhirnya ia membuka Koperasi Wanita dan disetujui oleh masyarakat setempat.
1.     Tujuan didirikannya Koperasi Sekar Harum adalah menciptakan kekeluargaan, kebersamaan dan memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya.
2.      Koperasi Sekar Harum mempunyai Visi dan Misi, yaitu:
·      Visi: Menjadikan koperasi yang produktif dan sejahtera untuk wanita di Bogor.
·      Misi: Adalah sebagai mitra usaha wanita dalam mengembangkan ekonomi keluarga.
3.      Koperasi ini menggunakan sistem tanggung jawab bersama berdasarkan asas keterbukaan yang dapat dipercaya dan saling mempercayai, sehingga tercapai tujuan koperasi yaitu kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh anggota.
4.      Koperasi Sekar Harum mempunyai Program:
a.       Penerimaan dan Penyaluran dana sosial
b.      Pembiayaan untuk barang produktif dan konsumtif
c.       Jasa pelayanan simpan pinjam
5.      Keanggotaan Koperasi Sekar Harum adalah:
a.       Anggota berada tetap dilingkungan Koperasi.
b.      Keanggotaannya berazaskan sukarela
c.       Keanggotaan dapat dicabut apabila mengundurkan diri atau meninggal dunia.
6.      Pengurusan Koperasi terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan lainnya yang dipilih oleh para anggota. Walau Koperasi ini masih terbilang baru, namun Koperasi Sekar Harum terus melakukan perbaikan-perbaikan yang bersifat membangun.
7.      Modal Koperasi didapat dari simpanan, pinjaman, simpanan anggota (simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela), serta cadangan sumber-sumber lain.
8.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah sebagai berikut :
a.       15% untuk dana cadangan
b.      23% untuk anggota menurut perbandingan jasa dalam usaha dan tergantung juga dari pendapatan anggota itu sendiri. Jadi semakin besar jumlah pendapatan anggota, semakin besar pula SHU-nya.
c.       25% untuk anggota menurut perbandingan simpanan
d.      15% untuk dana pengurus
e.       10% untuk dana kesejahteraan pegawai
f.       6% untuk dana kesejahteraan koperasi
g.      1% untuk pembangunan daerah kerja
h.      5% untuk dana sosial
9.      Syarat menjadi anggota Koperasi Sekar Harum adalah :
1.        Membayar pendaftaran Rp. 10.000
2.        Membayar simpanan pokok Rp. 100.000
3.        Membayar simpanan sukarela
4.        Ikut serta secara aktif dalam kegiatan yang sudah disepakati oleh kelompok
5.        Berkelakuan jujur, baik dan amanah
10.  Jumlah Simpanan pada Koperasi yaitu: Simpanan pokoknya sebesar Rp 50.000 sekali bayar, dan simpanan wajibnya sebesar  Rp 10.000 setiap bulan, simpanan sukarela sesuai dengan kemampuan anggotanya.
11.   Waktu Pinjaman dari Koperasi:
Jangka waktu pinjaman maksimal 10 bulan untuk pinjaman sebesar Rp 500.000.
12.   Barang-barang yang dijual di Koperasi ini antara lain:
a.       Makanan ringan (Gorengan, snack)
b.      Makanan pokok
c.       Minuman ringan (jus, es buah, minuman kaleng)
d.      Alat-alat tulis
e.       Perlengkapan sholat, dll.

13.   Permasalahan yang biasa terjadi adalah keterlambatan si peminjam dalam mengembalikan uang yang dipinjam sesuai dengan perjanjian diawal meminjam.