Koperasi
yang berdiri pada tanggal 13 November
2013 ini berada di Jl. Bunga RT 04/02 No. 75 Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor. Dan diresmikan oleh Bp. Drs. Rusmana, MM selaku
orang yang bertanggung jawab atas Koperasi yang didirikan oleh para
wanita-wanita didaerah sekitar lingkungannya.
Koperasi
wanita ini pertama kali dicetuskan oleh Ibu Rahma yang prihatin melihat kurang
majunya usaha kecil yang ada di Indonesia. Bersama dengan ibu-ibu arisannya,
akhirnya ia membuka Koperasi Wanita dan disetujui oleh masyarakat setempat.
1. Tujuan
didirikannya Koperasi Sekar Harum adalah menciptakan kekeluargaan, kebersamaan
dan memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya.
2.
Koperasi Sekar
Harum mempunyai Visi dan Misi,
yaitu:
· Visi: Menjadikan koperasi yang produktif dan
sejahtera untuk wanita di Bogor.
· Misi: Adalah sebagai mitra usaha wanita dalam
mengembangkan ekonomi keluarga.
3.
Koperasi ini menggunakan sistem tanggung jawab bersama
berdasarkan asas keterbukaan yang dapat dipercaya dan saling mempercayai,
sehingga tercapai tujuan koperasi yaitu kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh
anggota.
4.
Koperasi Sekar
Harum mempunyai Program:
a.
Penerimaan dan
Penyaluran dana sosial
b.
Pembiayaan untuk
barang produktif dan konsumtif
c.
Jasa pelayanan
simpan pinjam
5.
Keanggotaan
Koperasi Sekar Harum adalah:
a.
Anggota berada tetap
dilingkungan Koperasi.
b.
Keanggotaannya berazaskan
sukarela
c.
Keanggotaan dapat
dicabut apabila mengundurkan diri atau meninggal dunia.
6.
Pengurusan Koperasi terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
lainnya yang dipilih oleh para anggota. Walau Koperasi ini masih terbilang
baru, namun Koperasi Sekar Harum terus melakukan perbaikan-perbaikan yang
bersifat membangun.
7.
Modal
Koperasi didapat dari simpanan, pinjaman, simpanan anggota (simpanan pokok,
simpanan wajib, dan simpanan sukarela), serta cadangan sumber-sumber lain.
8.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah sebagai berikut :
a.
15% untuk dana cadangan
b.
23% untuk anggota menurut
perbandingan jasa dalam usaha dan tergantung juga dari pendapatan anggota itu
sendiri. Jadi semakin besar jumlah pendapatan anggota, semakin besar pula
SHU-nya.
c.
25% untuk anggota menurut
perbandingan simpanan
d.
15% untuk dana pengurus
e.
10% untuk dana kesejahteraan
pegawai
f.
6% untuk dana kesejahteraan
koperasi
g.
1% untuk pembangunan daerah
kerja
h.
5% untuk dana sosial
9.
Syarat menjadi anggota Koperasi Sekar Harum adalah :
1.
Membayar pendaftaran Rp.
10.000
2.
Membayar simpanan pokok Rp.
100.000
3.
Membayar simpanan sukarela
4.
Ikut serta secara aktif
dalam kegiatan yang sudah disepakati oleh kelompok
5.
Berkelakuan jujur, baik dan
amanah
10. Jumlah Simpanan pada Koperasi yaitu: Simpanan pokoknya sebesar Rp 50.000 sekali
bayar, dan simpanan wajibnya sebesar Rp 10.000 setiap bulan, simpanan sukarela sesuai dengan kemampuan anggotanya.
11. Waktu Pinjaman dari Koperasi:
Jangka waktu pinjaman maksimal 10 bulan untuk pinjaman sebesar Rp 500.000.
12. Barang-barang yang dijual di Koperasi ini antara lain:
a.
Makanan ringan
(Gorengan, snack)
b.
Makanan pokok
c.
Minuman ringan
(jus, es buah, minuman kaleng)
d.
Alat-alat tulis
e.
Perlengkapan
sholat, dll.
13. Permasalahan yang biasa terjadi adalah keterlambatan si peminjam
dalam mengembalikan uang yang dipinjam sesuai dengan perjanjian diawal
meminjam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar