1.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas
independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan
masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa
independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
2.
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting
dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai
kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam
memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang
bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan
kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak
hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi
berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi
tersebut seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara
keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik.
Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil
loyalitas auditor. Hal serupa juga diungkapan
oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik diharapkan
memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk
mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan
klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini
membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik.
Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran
laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan
”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan
publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam
menjaga kepercayaan dari publik.
3.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal
dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan
(summary) mengenai tanggung jawab auditor:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan
pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit
yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan
bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas
pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Independensi auditor
Independensi merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor
akan bersifat netralterhadap entitas, dan oleh karena itu akan bersifat
objektif. Publik dapat mempercayai fungsi auditkarena auditor bersikap tidak
memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil. Entitasadalah
klien auditor, namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada para
penggunalaporan auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak boleh
memposisikan diri atau pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan siapapun.
Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorongpihak ketiga untuk
menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa
yakin dan percaya sepenuhnya.
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai independensi akuntan publik
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai
independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan
Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor :
Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar
Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR: KEP- 20
/PM/2002 TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam PERATURAN NOMOR
VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA JASA AUDIT
DI PASAR MODAL:
- Definisi dari istilah-istilah
pada peraturan ini adalah :
- Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1) Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2) Periode Penugasan Profesional adalah
periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau
untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
- Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang
tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
- Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau
hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar
penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
- Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang termasuk dalam Tim
Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang
berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien,
termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai
rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu
teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang termasuk dalam rantai
pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
- a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab
manajemen secara langsung terhadap audit;
- b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan
kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
- c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan
lain atas audit; atau
3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau
karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah
memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
- Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawabuntuk merencanakan, memimpin, dan
mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris,
anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
- Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
- Periode Penugasan Profesional dimulai sejak
dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang
lebih dahulu.
- Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat
tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis
oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah
selesai, mana yang lebih dahulu.
- Dalam memberikan jasa profesional, khususnya
dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa
mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen
apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya,
baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik :
- mempunyai kepentingan keuangan langsung atau
tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien
yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
- mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien,
seperti :
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada
klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang
bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan
profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien
sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah
lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor
Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional
dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada
klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam
Periode Audit.
- mempunyai hubungan usaha secara langsung atau
tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang
bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha
dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik,
atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit
atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang
atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
- memberikan jasa-jasa non audit kepada klien
seperti :
1) pembukuan atau jasa
lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau laporan
keuangan;
3) desain sistim
informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian atau
opini kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber
daya manusia;
9) konsultasi
perpajakan;
10) Penasihat
Investasi dan keuangan; atau
11) Jasa-jasa lain
yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, seperti:
1.
Memberikan jasa atau produk kepada klien
dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi
dari klien.
2.
Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib
mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
- Pembatasan Penugasan Audit
- Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan
klien hanya dapat dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3
(tiga) tahun buku berturut-turut.
- Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat
menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga)
tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit
untuk kepentingan Penawaran Umum.
- Ketentuan Peralihan
- Kantor Akuntan Publik yang telah
memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau
lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya
atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini
hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku
berikutnya.
- Akuntan yang telah memberikan jasa audit
umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih
mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan
keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
- Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di
bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap
setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang
menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Contoh Kasus Etika Dalam Auditing
Kasus Audit Kas/Teller Laporan Fiktif
Kas di Bank BRI Unit Tapung Raya
Kepala Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti
melakukan transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan.
Perbuatan tersangka diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI
Cabang Bangkinang pada hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan
pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil
pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat, diketahu iadanya transaksi
gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRIUnit
Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang
dilakukanMasril, namun tidak disertai dengan pengiriman fisik uangnya.Kapolres
Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kampar
karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa
laporanpembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang
Bangkinang dan Rustian
Martha pegawai BRI
Cabang Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak pidana membuat atau
menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam
dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP
Perbankan). Tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU
No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atasUU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
dangan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.
Polres Kampar telah
melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan
koordinasi dengan instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang
saksi telah diperiksa dan meminta keterangan ahli.
PENYELESAIAN MASALAH
Skills Kemampuan yang diberikan harus
sesuai dengan bidang kerja yang ia lakukan.Kemudian kemampuan tersebut
dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkankontribusi karyawan pada
perusahaan. Perusahaan melakukan pelatihan pendidikan secara periodik kepada
karyawan sesuai dengan perkembangan teknologi yang berkembang. Pembinaan ini
sangatlah penting karena setiap karyawan memiliki kepribadian yang berbeda jadi
attitude ini harus ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini karyawandiharapkan
dapat memiliki kepribadian yang baik sehingga dapat memperkecil
resikoterjadinya penyimpangan dari karyawan itu sendiri.
Prosedur Otoritas Yang Wajar :
Ø Harus ada batas transaksi untuk
masing-masing teller dan head teller.
Ø Penyimpanan uang dalam khasanah
harus menggunakan pengawasan ganda.
Ø Teller secara pribadi tidak
diperkenankan menerima kuasa dalam bentuk apapundari nasabah untuk melaksanakan
transaksi atas nasabah tersebut.
Ø Teller secara pribadi dilarang
menerima titipan barang atau dokumen pentingmilik nasabah.
Kesimpulan Kasus Audit
Kas/Teller Laporan Fiktif Kas di Bank BRI Unit Tapung Raya penting karena
setiap karyawan memiliki kepribadian yang berbeda jadi attitude ini harus
ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini karyawan diharapkan dapat memiliki
kepribadian yang baik sehingga dapat memperkecil resikoterjadinya penyimpangan
dari karyawan itu sendiri. Perusahaan melakukan pelatihan pendidikan secara
periodik kepada karyawan sesuai dengan perkembangan teknologi yang berkembang.
REFERENSI :
http://nadhiafadhilah.blogspot.co.id/2015/11/tugas-6-etika-dalam-auditing.html
postingannya bermanfaat sis. Oiya numpang promo ya. Jual aneka batik tulis dan tulis kombinasi cap. www.bukalapak.com/batikprimasari dan www.tokopedia.com/batikprimasari
BalasHapusMotif dan warna keren-keren lho. bisa buat kondangan, kebaya dan acara informal. thank you