Apa
itu tidak cakap hukum? Apakah ada orang-orang yang termasuk tidak cakap hukum? Pelaku
yang yang menjalankan hukum, disebut dengan subyek. Sedangkan peraturan atau
perintah hukum itu sendiri dinamakan obyek hukum.
Subyek hukum adalah setiap makhluk
yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas
hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
·
Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia
sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon)
sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam
Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan
dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Cakap
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun dan berakal sehat).
2. Tidak cakap
melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang
tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
·
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21
tahun).
·
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele)
yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
·
Kurang cerdas.
·
Sakit ingatan.
·
Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai
istri.
·
Badan Hukum ( Rechts Person )
Badan hukum (rechts persoon)
merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang
diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum
(melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu
badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat
dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1. Didirikan
dengan akta notaris.
2. Didaftarkan
di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3. Dimintakan
pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan
khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan
Menteri Keuangan.
4. Diumumkan
dalam berita Negara Republik Indonesia
Badan hukum dibedakan dalam dua
bentuk :
·
Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
Badan Hukum
Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak
atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum
negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang
dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus
yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah
Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
·
Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan Hukum
Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan
hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,
sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku
secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Batasan Usia Subyek Hukum
Usia dewasa bagi
sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan.
Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan
sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa.
Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah bisa
bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Di mata hukum, batas usia dewasa
seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya
orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek
hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk
membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu,
misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa
bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.
Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata,
seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah)
menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum
di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah & bangunan yang terdaftar atas nama
seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan
penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari
Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian
suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang
belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan
diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat
pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa
:
Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Ø Paling sedikit berusia 18 (delapan belas)
tahun atau telah menikah.
Ø Cakap melakukan perbuatan hukum.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak
diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia
18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak
selaku subjek hukum.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata, yakni
benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala
sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum
atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum :
·
Benda yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1.
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
–
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang
dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri
contohnya ternak.
–
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata
adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik)
atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan
saham-saham perseroan terbatas.
1.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut :
–
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
–
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
–
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
·
Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (
hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak
bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal, yakni :
1. Pemilikan
(Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal
benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu
berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut.
Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
(Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap
benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari
tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
(Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk
benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan
pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda
tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
(Bezwaring) Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand
(gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak
tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat
Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan
tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak
diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah
terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus.
·
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada
pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi
menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara
para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
–
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
–
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
·
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak
khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
– Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai
adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu
hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan
pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya
terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan
untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
o Gadai adalah untuk benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
o Gadai bersifat accesoir artinya
merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan
sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
o Adanya sifat kebendaan.
o Syarat inbezitz
telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau
benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
o Hak untuk menjual atas kekuasaan
sendiri.
o Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
o Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi
artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya
sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh
bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda
bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun
benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan
berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan
toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam)
serta hak paten. Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak
selama gadai berlangsung yakni pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang
di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan
hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang
tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan
berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku, yakni :
·
Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi
berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai.
·
Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai
(hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan
bunga).
·
Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di
dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
·
Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara
yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
·
Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
– Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH
perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
o Bersifat accesoir yakni
seperti halnya dengan gadai.
o Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit
desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan
tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
o Lebih didahulukan
pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan
pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
o Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni sebelum dikeluarkan undang-undang
No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun
sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas
tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik
hanya meliputi hal berikut, yaitu kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas
berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan
undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal
berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena
bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata
kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat
pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda
sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun
1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis
apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat
apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang
mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan
di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di
tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
Kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang
No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat
udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang
dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di
Indonesia.
– Hak
Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak
tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang
dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan
tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur
tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
o Kreditur yang
diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
o Hak tanggungan tetap
mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian
pokok belum dilunasi (droit de suite).
o Memenuhi syarat spesialitas dan
publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
o Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat
khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
Ø Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang).
Ø Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya
kepada pihak lain.
Ø Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan
oleh undang-undang.
Ø Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam
daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997
tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan, yakni :
o Hak milik (HM).
o Hak guna usaha ( HGU), seperti rumah
susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM
SRS).
o Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4
undang-undang no 4 tahun 1996.
– Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan
nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu
perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya
penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor
kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai
oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor
adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum
possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana
barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia
(kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan
di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka
penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor
secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak
kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam
bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni berdasarkan pasal 4 UUJF,
jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian
pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu
prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai
dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila
perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala
sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar,
bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan,
antara lain :
o Benda-benda tersebut tidak dapat
dibebani dengan hak tanggungan.
o Benda-benda tersebut tidak dibebani
dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat
dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat
dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir
pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor
sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang
dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus
karena hal sebagai berikut :
Ø Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
Ø Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh
debitor.
Ø Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan
fidusia.
Sumber:
http://www.jurnalhukum.com/cakap-melakukan-perbuatan-hukum-rechtsbekwaamheid/
https://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/22/subyek-dan-obyek-hukum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar