Minggu, 07 Juni 2015

JENIS-JENIS PERUSAHAAN DAN HAKI



JENIS-JENIS PERUSAHAAN
Perusahaan dibagi kedalam beberapa jenis kelompok, yaitu:
Perusahaan Ekstraktif. Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang kegiatannya langsung mengambil dan memanfaatkan hasil-hasil kekayaan alam. Misalnya, perusahaan pertambangan dan penangkapan ikan di lautan bebas.
Perusahaan Agraris. Perusahaan agraris bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam. Misalnya, perusahaan agro industri, perusahaan perkebunan, dan perusahaan perikanan darat.
Perusahaan Industri. Perusahaan industri adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Misalnya perusahaan pakaian dari bahan kain atau perusahaan sepatu dari bahan kulit hewan.
Perusahaan Niaga atau Perdagangan. Perusahaan niaga adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran atau jual beli barang dari produsen kepada konsumen. Misalnya toko, grosir, serta perusahaan ekspor dan impor.
Perusahaan Jasa. Perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa disebut Perusahaan jasa. Seperti perusahaan telekomunikasi, perusahaan pos dan giro, perbankan, dan asuransi.

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
Perseorangan. Perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan. Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.
Kelebihan perusahaan perorangan :
a) Tidak diperlukan izin pendirian perusahaan.
b) Seluruh laba menjadi milik perusahaan.
c) Kepuasan pribadi.
d) Kebebasan dan fleksibelitas.
e) Lebih mudah memperoleh kredit.
f) Sifat kerahasiaan.
Kekurangan perusahaan perorangan :
a) Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b) Sumber keuangan terbatas.
c) Kesulitan dalam manajemen.
d) Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
e) Kurangnya kesempatan karir karyawan.


Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma Talago Surya, Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer.
Kelebihan firma (Fa) :
Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
b) Lebih mudah memperoleh kredit.
c) Kemampuan manajemen lebih besar.
d) Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.

Kekurangan firma :
a) Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
b) Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
c) Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggotapemilik firma yang lain.
Perseroan Komanditer. (Comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu : Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain. Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.
Kelebihan perseroan komanditer (CV) :
a) Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
b) Lebih mudah memperoleh kredit.
c) Kemampuan manajemen lebih besar.
d) Pendirian perusahaan lebih mudah.
Kekurangan perseroan komanditer (CV) :
a) Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
b) Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c) Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.
Perseron Terbatas (PT). Yaituperusahaan yang dimiliki oleh satu orang, dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.
Kelebihan PT :
a) Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
b) Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
c) Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
d) Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
e) Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.
Kekurangan PT :
a) Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
b) Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
c) Biaya pendirian PT relative besar.
d) Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham.

Koperasi. Yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Ada 2 jenis koperasi, yaitu :
Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3yaitu :
Koperasi produksi. yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi Perindustrian, koperasi pertanian dan koperasi perikanan.
Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya : Koperasi pegawai PT.Petrokimia Gresik.
Koperasi kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi Pegawai Republik Indonesia.
Berdasarkan luas daerah bisnis,terbagi 4 yaitu :
Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
Koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki daerah bisnis ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
Gabungan koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi batik.
Induk koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik.


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”adalah padanan kata yang biasadigunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
Prinsip Ekonomi. Yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan. Yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan. Yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial. Prinsip sosial (Mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi hak kekayaan intelektual. Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right). Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar hukum hak kekayaan intelektual
a. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
d. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Hak Cipta.
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1) Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”. Dasar Hukum HAK CIPTA :
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Hak Paten.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1). Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1Undang-undang Paten). Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). Paten hanya diberikan Negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
- Proses
- hasil produksi
- penyempurnaan dan pengembangan proses
- penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Dasar Hukum HAK PATEN : UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39):
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1). Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah-Istilah Merk, Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dasar Hukum HAK MERK :
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Rahasia Dagang.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

SUMBER :
http://
taufiqrachmanug25.blogspot.com/2010/10/
jenis-jenis-perusahaan.html
https://
andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/
hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
http://lelyumiasih.blogspot.com/2014/11/
syarat-syarat-membuat-pt-cv-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar