Minggu, 21 Juni 2015

JOMBLO atau SINGLE?


Reni dan Yusi, adalah dua orang sahabat yang telah mengenal satu sama lain sejak duduk di bangku kuliah. Hari ini, mereka sedang menikmati liburan akhir pekan dengan mengunjungi salah satu taman kota yang ada di Jakarta.

Mereka tengah duduk bersandar dibawah pohon rindang beralaskan karpet plastik sambil membaca novel dengan camilan-camilan yang mereka bawa.

Sambil membaca novel tentang cinta, sikap Yusi mulai gelisah. Sebagai seorang sahabat, tentu Reni memahami tingkah laku sahabatnya itu, lalu mulai bertanya.

“Kenapa sih, Yus? Gelisah amat. Apa gara-gara baca novel jadi kebawa suasana gitu?” Tanya Reni. 

Yusi menunduk sebentar, lalu menengadahkan kepalanya. 

“Astagfirullah, ya Allah. Nikmat banget kuasa-Mu tentang masalah hati..” Ujar Yusi.

“Kenapa lagi sih, Yusi? Masih mikirin dia?” Tanya Reni memastikan.

“Fiuuh...” Yusi menghembuskan nafas kuat-kuat.

“Yus? Cerita..”

“Aku galau, Ren. Dia makin deket aja sama perempuan itu, sedangkan aku, masih belum bisa move on dari dia.”

“Aku mau kasih nasihat atau menyenangkan hati kamu nih?”

“Nasihat, Ren. Aku butuh nasihat sekarang!”

“Buang aja perasaannya, Yusi. Udah janji kan dulu, kalau dia udah ketemu sama yang baik, cantik apalagi sholeha dan berjilbab, apapun caranya harus berhenti punya perasaan ini, apalagi yang mau ditunggu. Selesain sekarang, atau nggak akan pernah selesai!” Ujar Reni sambil menutup halaman novel yang dibacanya.

“Tapi, Reniii... kenyataan gak sesuai sama teori. Perasaannya gak ilang-ilang, ngelupain apalagi..”

“Yusi, nggak akan ada orang yang bisa ngelupain seseorang, apalagi pernah nyangkut di hati, itu udah dari sananya, Allah yang mempertemukan gak ada yang sia-sia.”

“Yah terus, mau sampe kapan begini? Susah banget, Ren ngelupain perasaannya.”

“Perasaan kamu bakal ada terus kayaknya, gimana nggak mau ilang, tiap hari masih kepoin sosmed- nya, masih inget-inget kejadian apa yang tadi dilakukan. Gimana mau move-on?”

“Dia suruh pergi aja deh, jauh-jauh dari pandanganku!”

“Hahaha... Emang bumi punya kamu? Nggak bisa gitu lah, apalagi kamu bakal ketemu dia sampe 2 tahun yang akan datang. Mamam deh tuh!”

“Terus aku mesti gimana??? Aku gak bisa mengakhiri perasaan ini, karena bukan aku yang ingin memulai. Aku nggak minta buat punya perasaan ini, dia dateng gitu aja ke mimpi aku, siapa yang sangka ternyata aku malah jatuh hati sama dia setelah mimpi itu.

“Mimpi dibagi 3 kategori, mimpi berasal dari Allah, mimpi berasal dari setan, sama mimpi berasal dari diri sendiri. Nah mungkin kamu terobsesi sama dia makanya jadi mimpiin dia.”

“Boro-boro deh, Ren. Aku gak pernah deket sama dia, ngobrol aja belum pernah, merhatiin dia pun nggak. Gimana bisa terobsesi?

“Tapi kamu seneng gak jatuh hati sama dia?”

“Seneng banget, Ren.. Aku sampe senyum-senyum sendiri kalau inget mimpi itu. Rasanya kayak aku udah kenal lama banget sama dia.”

“Berarti itu mimpi yang berasal dari Allah. Kan kamu yang bilang, gak mau jatuh hati lagi sama laki-laki, kecuali jika Allah sudah mempertemukan kamu dengan jodohmu, nah siapa tau dia jodoh kamu?”

            “Tapi kamu tahu kan, dia beda banget sama aku, dia terlalu modern, gaul dan pacarnya cantik-cantik. Bahkan temen-temen yang lain bilang dia kasar ngomongnya. Aku tahu sih dia suka ngomong kasar gitu, tapi dia sopan banget loh ke aku. Ramah banget... ah... Reni..” Yusi meletakan kedua telapak tangannya di pipi.

            “Hayo.. mulai deh mikir-mikir gitu lagi. Gimana mau move on? Udah kamu sabar aja. Berdoa terus sama Allah, biar Allah luluhkan hatinya.”

 “Ehm.. Tapi kan dia belum jadian juga sama perempuan itu.”

“Itu baru tahap awal, mending mundur dari sekarang, daripada syok pas mereka jadian.”

“Ya Allah....” Yusi menunduk sedih.

“Lagi pula nih, kamu gak tau kan kenapa perempuan itu gak terima cinta laki-laki yang kamu suka itu?”

“Mungkin, si perempuan itu naksir laki-laki lain. Ketika ditembak orang, malah nunggu orang.”

“Iya kalo emang begitu ceritanya, kalo ternyata si perempuan nggak terima cinta laki-laki itu karena dia nggak mau pacaran, gimana? Katanya dia berjilbab dan sholeha? Bisa aja kan dia nggak pake ritual pacaran, tapi ta’aruf kalo udah siap nikah? Nah, jauh lebih baik dia daripada kamu...”

“Aku juga gak mau pacaran dulu, Ren. makanya gak terima cinta orang lain.”

“Baguss... menunggu yang terbaik sajalah.”

“Iya.. mau nunggu aja, mau nunggu pangeran sholeh. Siapa tau pangeran sholehnya dia. Ujar Yusi sambil menyengir.

“Nunggu doang sambil tetep kepoin dia sama aja boong! Nunggu tuh sambil memperbaiki diri, siapa tau calon imam kamu nanti lebih baik dari dia.”

“Terus intinya, aku harus gimana?”

“Bismillah, niatin dalam hati, “ya Allah jika dia bukan untukku, tolong hapuskan perasaan ini, bantu aku untuk beristiqomah sambil memantaskan diri, tolong tutup perasaan ini agar tak menjadi penghalang untukku beribadah kepada-Mu.” Gitu doanya.”

“Apakah bisa?”

“Kalau memang kata Allah, dia bukan jodoh kamu, pelan-pelan bakal dihapuskan perasaannya kok!

“Tapi kalo nggak bisa juga?”

“Kuatin iman, banyak-banyak istighfar, coba fokus sama hal lain. Jangan pernah menganggur, dan coba cari kesibukan. Bukannya kamu lagi suka main plants vs zombie 2 tuh? Mending main itu deh daripada mikirin dia dan cari alasan buat kepoin dia. Baca Al-Quran malah lebih baik. Hati lebih tenang, dan siapa tahu Allah meluluhkan hatinya, dan menyadari deh perasaan yang kamu miliki.”

“Iya ya.. bener banget kamu, Ren.”

“Masih banyak hal yang harus kamu lakuin, kuliah aja dulu biar bener. Jadilah calon ibu yang cerdas. Sekarang, banyak-banyak berdoa aja, Yus.”

            “Iya, aku selalu berdoa yang terbaik kok buat dia. Seandainya kita tidak diperkenankan Allah untuk bersatu, aku harap dia bahagia dengan perempuan sholeha yang menyayangi dia, dan aku pun dibersamakan dengan laki-laki sholeh yang menyanyangi aku dan membawaku ke surga-Nya Allah.”

“Aamin.. Nah kan, bukankah indah pacaran setelah menikah, jalan kemana-mana, gandengan tangan, sudah halal lagi.”

“Iya sih, tapi kan malu sama temen-temen yang udah pada punya pacar, iri juga ngeliatnya.”

“Temen kamu lagi sedang mencari jalan yang Allah ridhoi, bersyukur kamu sudah menemukan hidayah Allah, yang salah satunya tidak melakukan kegiatan pacaran. Inget, perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik pula. Kalau kita mau dapet laki-laki yang nilainya 9, maka kita  juga harus jadi perempuan bernilai 9 kan?”

“Jomblo terus dong?”

“Jomblo apa single?”

“Apa bedanya?”

“Jomblo buat orang-orang yang gak punya pacar emang karena ditunggu gak dapet-dapet. Kalo single itu gak punya pacar karena memang sedang mengikuti ketentuan Allah, mana ada Allah izinin umatnya pacaran, pacaran setelah nikah baru ada. Lagi juga kalau single karena Allah kan lebih mulia derajatnya. Kalau ada yang bilang jomblo mulu, bilang aja “iya gue jomblo, jomblo terus sampai ada yang menghalalkan.”

“Wah, aku harusnya lebih sabar ya nunggu dia..”

“Iya dong harus. Kan Allah nggak memberikan apa yang kita inginkan, tapi memberikan apa yang kita butuhkan. Kamu butuh sosok dewasa, ramah, sholeh tapi kocak kan? Ya dia banget. manusia bisa berubah kok, mungkin dia belum nemuin jati dirinya aja. Sambil memantaskan diri jangan lupa! Kamu gak tau kan kalo dibelakangmu, dia juga sedang memantaskan diri, entah buat kamu atau orang lain siih.. tapi jodoh gak akan ketuker kok. Dan seandainya bukan kamu orang yang dia harapkan, gak usah sedih ya.. tetep tawakal dan istiqomah. Mungkin Allah akan memberikan yang lebih baik dari dia.”

“Sedih sih dengernya, tapi aku bisa apa. Bismillah deh, mulai istiqomah.”

“Nah gitu dong. Kan biar jadi wanita muslimah yang taat sama Allah..”

“Makasih ya Reni, udah mau kasih nasihat yang banyak sama aku.”

            “Iya Yusi, sama-sama.. Yuk ah kita pulang.”

            Yusi dan Reni pun segera merapikan barang-barang yang mereka bawa dan melipat alasnya. Tak lupa mereka membuang sampah makanan ke tempat yang sudah disediakan pengelola Taman Kota. Setelah tempat yang mereka tempati rapi seperti semula, mereka pergi bergegas pulang.

Jumat, 19 Juni 2015

PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN CONTOH KASUS


A.    KONSUMEN 
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
1.      Hak-hak konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban.  Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut:
a.       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
b.      Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
d.      Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
a.       Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

B.     PELAKU USAHA
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
1)      Hak Pelaku Usaha. Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
a.       Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
b.      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c.       Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
e.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2)      Kewajiban Pelaku Usaha. Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
a.       Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
c.       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e.       Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

C.    BARANG USAHA
Barang Usaha adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

D.    PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsibarang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
a.       Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
b.      Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
c.       Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
d.      Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
e.       Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
f.       Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
g.      Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

INDOMIE DI TAIWAN

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.

Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.

Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini. 

Analisis kasus berdasarkan Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque.

Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.

Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen.

Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian:
·                     Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
·                     Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
·                     Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
·                     Pasal 7  ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Taiwan yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.

Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan Indomie. Oleh karena itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yang lebih lanjut.

Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood Sukses Makmur mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehingga masyarakat atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.

Berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.

Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mie instan lain. Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi.

Sumber:
http://farrelfebrinal.blogspot.com/2014/06/contoh-kasus-perlindungan-konsumen.html

Minggu, 07 Juni 2015

JENIS-JENIS PERUSAHAAN DAN HAKI



JENIS-JENIS PERUSAHAAN
Perusahaan dibagi kedalam beberapa jenis kelompok, yaitu:
Perusahaan Ekstraktif. Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang kegiatannya langsung mengambil dan memanfaatkan hasil-hasil kekayaan alam. Misalnya, perusahaan pertambangan dan penangkapan ikan di lautan bebas.
Perusahaan Agraris. Perusahaan agraris bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam. Misalnya, perusahaan agro industri, perusahaan perkebunan, dan perusahaan perikanan darat.
Perusahaan Industri. Perusahaan industri adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Misalnya perusahaan pakaian dari bahan kain atau perusahaan sepatu dari bahan kulit hewan.
Perusahaan Niaga atau Perdagangan. Perusahaan niaga adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran atau jual beli barang dari produsen kepada konsumen. Misalnya toko, grosir, serta perusahaan ekspor dan impor.
Perusahaan Jasa. Perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa disebut Perusahaan jasa. Seperti perusahaan telekomunikasi, perusahaan pos dan giro, perbankan, dan asuransi.

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
Perseorangan. Perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan. Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.
Kelebihan perusahaan perorangan :
a) Tidak diperlukan izin pendirian perusahaan.
b) Seluruh laba menjadi milik perusahaan.
c) Kepuasan pribadi.
d) Kebebasan dan fleksibelitas.
e) Lebih mudah memperoleh kredit.
f) Sifat kerahasiaan.
Kekurangan perusahaan perorangan :
a) Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b) Sumber keuangan terbatas.
c) Kesulitan dalam manajemen.
d) Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
e) Kurangnya kesempatan karir karyawan.


Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma Talago Surya, Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer.
Kelebihan firma (Fa) :
Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
b) Lebih mudah memperoleh kredit.
c) Kemampuan manajemen lebih besar.
d) Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.

Kekurangan firma :
a) Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
b) Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
c) Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggotapemilik firma yang lain.
Perseroan Komanditer. (Comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu : Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain. Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.
Kelebihan perseroan komanditer (CV) :
a) Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
b) Lebih mudah memperoleh kredit.
c) Kemampuan manajemen lebih besar.
d) Pendirian perusahaan lebih mudah.
Kekurangan perseroan komanditer (CV) :
a) Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
b) Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c) Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.
Perseron Terbatas (PT). Yaituperusahaan yang dimiliki oleh satu orang, dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.
Kelebihan PT :
a) Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
b) Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
c) Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
d) Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
e) Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.
Kekurangan PT :
a) Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
b) Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
c) Biaya pendirian PT relative besar.
d) Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham.

Koperasi. Yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Ada 2 jenis koperasi, yaitu :
Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3yaitu :
Koperasi produksi. yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi Perindustrian, koperasi pertanian dan koperasi perikanan.
Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya : Koperasi pegawai PT.Petrokimia Gresik.
Koperasi kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi Pegawai Republik Indonesia.
Berdasarkan luas daerah bisnis,terbagi 4 yaitu :
Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
Koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki daerah bisnis ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
Gabungan koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi batik.
Induk koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik.


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”adalah padanan kata yang biasadigunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
Prinsip Ekonomi. Yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan. Yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan. Yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial. Prinsip sosial (Mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi hak kekayaan intelektual. Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right). Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar hukum hak kekayaan intelektual
a. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
d. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Hak Cipta.
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1) Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”. Dasar Hukum HAK CIPTA :
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Hak Paten.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1). Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1Undang-undang Paten). Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). Paten hanya diberikan Negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
- Proses
- hasil produksi
- penyempurnaan dan pengembangan proses
- penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Dasar Hukum HAK PATEN : UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39):
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1). Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah-Istilah Merk, Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dasar Hukum HAK MERK :
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Rahasia Dagang.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

SUMBER :
http://
taufiqrachmanug25.blogspot.com/2010/10/
jenis-jenis-perusahaan.html
https://
andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/
hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
http://lelyumiasih.blogspot.com/2014/11/
syarat-syarat-membuat-pt-cv-koperasi.html